Selasa, 08 Oktober 2013

Penyiram Air Keras Ke Penumpang Bus PPD

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa aksi RD (18), penyiram air keras ke penumpang Bus PPD, dibantu oleh empat orang kawannya. Mereka adalah TG, DF, AR, dan FR.

Hari ini, tiga rekan RD menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan TG, sejak kemarin telah diserahkan oleh orang tuanya ke pihak berwajib.

Mengenakan seragam sekolah, ketiga murid Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Pusat itu diinterogasi penyidik. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar M Saleh, mengatakan pelajar tersebut masih berstatus saksi.

"Itu karena kami masih melihat pembuktian selanjutnya," kata M Saleh, Selasa, 8 Oktober 2013.

Tiga belas penumpang Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh RD pada Jumat lalu. Mereka disiram cairan berbahaya itu saat bus melaju pelan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

RD ditangkap di Babelan, Bekasi, Minggu dini hari kemarin. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebuah botol gelas yang digunakan untuk menyimpan dan menyiram air keras.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurangan dan hukuman maksimal lima tahun penjara, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat.